
Dalam melaksanakan
kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan tugas utama guru yaitu
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik. Salah satu ciri guru yang profesional adalah
bersertifikat pendidik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru
yang bersertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dan
salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi adalah bahwa
guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Berdasarkan
pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan
Pembelajaran/4 Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/ SMK
yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum
Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Untuk
memberikan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan
Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab tentang
kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/
pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/ SMK. Hal ini diharapkan
dapat meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan
oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya.
sumber: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/post/buku-tanya-jawab-beserta-permen-04-tahun-2015
Berikut Buku Tanya Jawab tentang
kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/
pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/ SMK dapat dibaca dan di download dibawah ini!
Post a Comment