 Guru memiliki posisi strategis dalam 
mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh 
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat 
peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik 
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit 
mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara 
berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. 
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, 
baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Guru memiliki posisi strategis dalam 
mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh 
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat 
peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik 
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit 
mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara 
berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik. 
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru, 
baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut, 
pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi 
objektif 
guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil 
kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan 
oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi 
guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun 
2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga 
kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge 
yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh 
karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan 
dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Hasil UKG tahun 2015 ini akan 
diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan 
Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB
 Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan 
fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan 
oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui
 dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk 
mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan 
peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan 
tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin 
mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan 
kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai 
dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja
 guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga 
pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan 
disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan 
kontribusi dalam
kualitas sumber daya manusia melalui 
pembangunan pendidikan.
sumber: http://gtk.kemdikbud.go.id/
sumber: http://gtk.kemdikbud.go.id/
Baca Pedoman Pelaksanaan UKG 2015 
 
Post a Comment