Guru memiliki posisi strategis dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencanangan guru sebagai profesi oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 4 Desember 2004, memperkuat
peran guru dalam pelaksanaan pendidikan. Undang–Undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara eksplisit
mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru secara
berkelanjutan sebagai aktualisasi dari sebuah profesi pendidik.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dilaksanakan bagi semua guru,
baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat.
Berkaitan dengan program tersebut,
pemetaan kompetensi yang secara detail menggambarkan kondisi
objektif
guru dan merupakan informasi penting bagi pemerintah dalam mengambil
kebijakan terkait dengan materi dan strategi pembinaan yang dibutuhkan
oleh guru. Peta guru tersebut dapat diperoleh melalui uji kompetensi
guru (UKG). Sasaran program strategi pencapaian target RPJMN tahun
2015–2019 antara lain adalah meningkatnya kompetensi guru dan tenaga
kependidikan dilihat dari Subject Knowledge dan Pedagogical Knowledge
yang diharapkan akan berdampak pada kualitas hasil belajar siswa. Oleh
karena itu untuk mengukur capaian RPJMN, maka pada tahun 2015 UKG akan
dilaksanakan bagi seluruh guru di Indonesia.
Hasil UKG tahun 2015 ini akan
diintegrasikan dengan program Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan sebagaimana diamanatkan dalam Permenpan dan RB
Nomor 16 Tahun 2009 sebagai persyaratan kenaikan pangkat dan jabatan
fungsional guru. Pengembangan keprofesian berkelanjutan dikoordinasikan
oleh PPPPTK berdasarkan identifikasi peta kompetensi guru yang diketahui
dari hasil UKG . UKG ini akan menjadi agenda rutin bagi guru untuk
mengetahui level kompetensi guru sebagai bahan pertimbangan kegiatan
peningkatan profesi guru. Dengan demikian, guru nantinya diharapkan
tidak resisten terhadap UKG dan akan menjadi terbiasa selalu ingin
mengetahui level kompetensi melalui UKG dan senantiasa menginginkan
kompetensinya untuk diukur secara berkala.
Hasil UKG ini selain digunakan sebagai
dasar dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan dan penilaian kinerja
guru, digunakan juga sebagai informasi awal untuk menganalisis lembaga
pendidikan guru. Untuk itu, sistem dan mekanisme pelaksanaan UKG akan
disempurnakan dan dikembangkan secara terus menerus guna memberikan
kontribusi dalam
kualitas sumber daya manusia melalui
pembangunan pendidikan.
sumber: http://gtk.kemdikbud.go.id/
sumber: http://gtk.kemdikbud.go.id/
Baca Pedoman Pelaksanaan UKG 2015
Post a Comment