Badan
Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengembangkan dua standar baru yaitu
standar data sistem pendidikan nasional (SPN) dan standar penilaian
berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Standar ini
merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan
berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional
setelah ditetapkan dengan peraturan menteri.
Ketua BSNP Zainal
A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan mutu pendidikan
memerlukan standar data SPN yang komprehensif, mudah diakses, dan mudah
dianalisis, sehingga dapat memberikan layanan informasi yang konsisten,
interoperabilitas dalam lingkungan heterogen, serta berkesinambungan.
“Standar data SPN dapat meningkatkan layanan pendidikan baik untuk
internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yaitu masyarakat
sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional Pendidikan di
Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Zainal mengatakan,
standar data ini mencakup lima aspek yaitu kualitas data informasi,
arsitektur data dan informasi, tata kelola, interoperabilitas, dan
implementasi. “Salah satu integrasi standar data SPN adalah data
penilaian berbasis TIK yang mengintegrasikan penilaian kelas, sekolah,
dan nasional,” katanya.
Adapun ruang
lingkup standar penilaian berbasis TIK mencakup kriteria minimal yaitu
pengembangan tes, pengembangan aplikasi tes, pengembangan infrastruktur
tes, dan pelaksanaan tes. Ruang lingkup lainnya mencakup pelaku yaitu
pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara,
pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.
Selain
mengembangkan kedua standar tersebut, selama 2015 BSNP telah melakukan
evaluasi implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar
isi, standar proses, standar penilaian , dan evaluasi Ujian Nasional.
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, standar
nasional pendidikan berkaitan erat dengan pilar strategi Kemendikbud
untuk menguatkan pelaku pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini, kata
dia, utamanya terkait dengan perubahan paradigma yang sedang didorong di
Kemendikbud yaitu tentang pengelolaan ekosistem pendidikan.
“Pengembangan standar dan penilaian pendidikan perlu diarahkan untuk
menuju sistem akuntabilitas yang bersifat resiprokal atau timbal balik,”
katanya.
Mendikbud
melanjutkan, setiap elemen dalam ekosistem memiliki tanggung jawab
terhadap elemen lain dalam ekosistem itu. Dia mencontohkan, seorang guru
tidak saja bertanggung jawab kepada kepala sekolah, tetapi guru juga
mempunyai tanggung jawab kepada orang tua dan masyarakat. “Kita tidak
melihat sebagai satu pelaku-pelaku yang dikelola secara tersentralistis
justru harus berinteraksi,” katanya.
Di sisi lain,
Mendikbud menjelaskan, orang tua pun memiliki tanggung jawab yang harus
dipenuhi kepada guru dan sekolah. Maka, menurut Mendikbud, yang perlu
dilakukan adalah membantu menyediakan panduan, menyiapkan alat-alat
pemetaan, dan pelaporan akuntabilitas agar satu elemen dengan elemen
lainnya dapat berinteraksi.
sumber: http://kemdikbud.go.id
Post a Comment