Badan
 Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengembangkan dua standar baru yaitu
 standar data sistem pendidikan nasional (SPN) dan standar penilaian 
berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).  Standar ini 
merupakan standar turunan dari delapan Standar Nasional Pendidikan dan 
berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional 
setelah ditetapkan dengan peraturan menteri.
Ketua BSNP Zainal 
A. Hasibuan menyampaikan, percepatan peningkatan  mutu pendidikan 
memerlukan standar data SPN yang komprehensif, mudah diakses, dan mudah 
dianalisis, sehingga dapat memberikan layanan informasi yang konsisten, 
interoperabilitas dalam lingkungan heterogen, serta berkesinambungan. 
“Standar data SPN dapat meningkatkan layanan pendidikan baik untuk 
internal dalam hal ini pemerintah maupun eksternal yaitu masyarakat 
sebagai pengguna,” katanya pada Workshop Standar Nasional Pendidikan di 
Hotel Aston Marina, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Zainal mengatakan,
 standar data ini mencakup lima aspek yaitu kualitas data informasi, 
arsitektur data dan informasi, tata kelola, interoperabilitas, dan 
implementasi. “Salah satu integrasi standar data SPN adalah data 
penilaian berbasis TIK yang mengintegrasikan penilaian kelas, sekolah, 
dan nasional,” katanya.
Adapun ruang 
lingkup standar penilaian berbasis TIK mencakup kriteria minimal yaitu 
pengembangan tes, pengembangan aplikasi tes, pengembangan infrastruktur 
tes, dan pelaksanaan tes. Ruang lingkup lainnya mencakup pelaku yaitu 
pembuat kebijakan, pengembang tes, pengembang sistem, penyelenggara, 
pelaksana, peserta, proktor atau pengawas, dan teknisi.
Selain 
mengembangkan kedua standar tersebut, selama 2015 BSNP telah melakukan 
evaluasi  implementasi terhadap standar kompetensi lulusan dan standar 
isi, standar proses, standar penilaian , dan evaluasi Ujian Nasional.
Menteri Pendidikan
 dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menyampaikan, standar 
nasional pendidikan berkaitan erat dengan pilar strategi Kemendikbud 
untuk menguatkan pelaku pendidikan dan kebudayaan. Dalam hal ini, kata 
dia, utamanya terkait dengan perubahan paradigma yang sedang didorong di
 Kemendikbud yaitu tentang pengelolaan ekosistem pendidikan. 
“Pengembangan standar dan penilaian pendidikan perlu diarahkan untuk 
menuju sistem akuntabilitas yang bersifat resiprokal atau timbal balik,”
 katanya.
Mendikbud 
melanjutkan, setiap elemen dalam ekosistem memiliki tanggung jawab 
terhadap elemen lain dalam ekosistem itu. Dia mencontohkan, seorang guru
 tidak saja bertanggung jawab kepada kepala sekolah, tetapi guru juga 
mempunyai tanggung jawab kepada orang tua dan masyarakat. “Kita tidak 
melihat sebagai satu pelaku-pelaku yang dikelola secara tersentralistis 
justru harus berinteraksi,” katanya.
Di sisi lain, 
Mendikbud menjelaskan, orang tua pun memiliki tanggung jawab yang harus 
dipenuhi kepada guru dan sekolah. Maka, menurut Mendikbud, yang perlu 
dilakukan adalah membantu menyediakan panduan, menyiapkan alat-alat 
pemetaan, dan pelaporan akuntabilitas agar satu elemen dengan elemen 
lainnya dapat berinteraksi.
sumber: http://kemdikbud.go.id 
 

Post a Comment