Gaji PNS akan dinaikkan dan Gaji ke-13 akan diberikan
 : Kepastian kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2015 
telah ada, karena dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan
 (APBN-P) 2015, perihal mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil 2015
 ini, telah dianggarkan.
Selain itu jika kita mengutip dari nota keuangan APBN 2015, 
pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk menjaga tingkat 
kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menaikan gaji pokok 
sebesar 6 persen untuk PNS maupun anggota TNI/Polri, dan menyesuaikan 
uang makan PNS dan uang lauk pauk anggota TNI/Polri. Dalam nota tersebut
 juga pemerintah menganggarkan Rp 263 trilyun atau sebesar 13,07 persen 
untuk belanja pegawai. Jumlah ini akan membengkak mencapai Rp 340 
triliun, jika ditambahkan dengan anggaran pegawai pemerintah daerah dan 
anggaran pendidikan daerah (tunjangan profesi).
Dari kebijakan kenaikan gaji ASN dari tahun-tahun sebelumnya, angka 
kenaikan ini disesuaikan dengan inflasi yang terjadi, dengan kata lain 
tujuan kenaikan ini adalah untuk menjaga daya beli para ASN yang memudar
 karena inflasi yang terjadi. Pemerintah menetapkan target inflasi ini 
sebesar 5%, artinya kenaikan gaji yang sebenarnya adalah 1%.
Realisasi kenaikan gaji ini, hanyalah menunggu diterbitkannya 
Peraturan Pemerintah (PP) tentang penyesuaian gaji pokok PNS sebagai 
payung hukum dikeluarkannya petunjuk teknis (juknis) pembayaran gaji 
yang baru. Jika kita lihat dua tahun kebelakang, kenaikan gaji ASN pada 
tahu 2013 tejadi pada tanggal 11 april 2013. Sedangkan pada tahun 2014, 
kenaikan gaji ASN ini terjadi pada tanggal 21 Mei 2014.
Berdasarkan data kenaikan gaji dari dua tahun terakhir, 
penandatanganan PP kenaikan gaji dilakukan pada bulan April dan Mei. 
Akan tetapi untuk tahun ini masih terdapatnya peluang untuk mundur 
sampai dengan bulan mei, karena ini sudah masuk minggu ketiga bulan 
april.
Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 
Birokrasi, Yuddy Chrisnandi menyampaikan bahwa, “Saya pastikan, PNS 
tetap akan menerima gaji karena anggarannya sudah tertata dalam APBN. 
Gaji pegawai itu sudah masuk dalam pengeluaran rutin negara, jadi tidak 
benar kalau ada isu PNS terancam tidak gajian karena defisit anggaran,” 
ungkapnya, Kamis (16/4). Pernyataan tersebut adalah tanggapan atas 
beredarnya rumor defisit anggaran yang akan menyebabkan gaji PNS tidak 
akan dibayarkan.
Dalam kesempatan ini juga beliau mengungkapkan mengenai gaji ke-13, 
menurutnya gaji ke 13juga telah masuk dalam APBN dan tinggal menunggu 
pencairan yang biasanya sudah bisa didapatkan oleh PNS menjelang tahun 
ajaran baru. “Kenaikan gaji PNS secara berkala, gaji 13, itu rutin 
setiap tahunnya. Hanya saja berapa prosentase kenaikan gaji PNS masih 
digodok pemerintah. Sedangkan realisasinya, menjelang tahun ajaran baru,
 agar aparatur punya dana cadangan untuk anak sekolah,” tutupnya.
Dia menegaskan, pemerintah berupaya meningkat kesejahteraan PNS 
setiap tahunnya. Itu sebabnya aparatur harus meningkatkan kinerja 
terutama dalam pelayanan publik.
 

Post a Comment