 Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan 
pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang
 ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan 
dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 
2006 dan Kurikulum 2013. Ditinjau dari beban belajar peserta didik 
berdasarkan struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 
terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada 
beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.
Dalam rangka peningkatan layanan pendidikan yang berkualitas, satuan 
pendidikan melaksanakan kegiatan pembelajaran berdasarkan kurikulum yang
 ditetapkan oleh Pemerintah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan 
dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan 
Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 
2006 dan Kurikulum 2013. Ditinjau dari beban belajar peserta didik 
berdasarkan struktur Kurikulum Tahun 2006 dan struktur Kurikulum 2013 
terdapat perbedaan jumlah jam pelajaran secara keseluruhan dan pada 
beberapa matapelajaran di SMP/SMA/SMK.
Dalam melaksanakan 
kurikulum di sekolah, sangat terkait dengan tugas utama guru yaitu 
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan 
mengevaluasi peserta didik. Salah satu ciri guru yang profesional adalah
 bersertifikat pendidik. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, guru 
yang bersertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi dan 
salah satu persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi adalah bahwa 
guru harus memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
Berdasarkan
 pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan 
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ekuivalensi Kegiatan
 Pembelajaran/4 Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/ SMK 
yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum
 Tahun 2006 pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Untuk 
memberikan persamaan persepsi dan langkah dalam melaksanakan Peraturan 
Menteri dimaksud di sekolah, disusun Buku Tanya Jawab tentang 
kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ 
pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/ SMK. Hal ini diharapkan
 dapat meningkatkan pelayanan pembelajaran/pembimbingan yang dilakukan 
oleh para guru pada khususnya dan penyelenggaraan pendidikan pada satuan
 pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah pada umumnya. 
sumber: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/post/buku-tanya-jawab-beserta-permen-04-tahun-2015 
Berikut Buku Tanya Jawab tentang 
kemengapaan dan proses pelaksanaan ekuivalensi kegiatan pembelajaran/ 
pembimbingan bagi guru yang bertugas di SMP/SMA/ SMK dapat dibaca dan di download dibawah ini!
 
Post a Comment