Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil
Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan
melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan
guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.
Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi
dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan
manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi
dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus.
Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah
melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk
Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para
pemangku kepentingan pendidikan. Berikut adalah Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru PNSD Melalui Transfer Daerah secara lengkap dapat dibaca dan di download di bawah ini!
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment