Pada tahun 2015 Pemerintah melakukan
evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan
Kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama
1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006.
Kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak dapat
memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru
SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar
yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi
Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015.
Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk
memperoleh tunjangan profesi.
Agar
guru-guru tersebut tetap memperoleh tunjangan profesi, maka perlu
peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar
tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam
per minggu. Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi
Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada
SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama
Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran
2014/2015.
Adapun beberapa kegiatan
yang dapat diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka adalah menjadi wali
kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan
ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C
Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan. Tidak semua guru mata
pelajaran dapat diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru
yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena dampak perubahan beban
belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke
Kurikulum Tahun 2006. Pada tingkat pendidikan dasar jenjang SMP meliputi
mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika,
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga
dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.
Kebijakan
pengakuan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan pembimbingan tersebut
akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Sehingga pada 1
Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan
melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan
kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
sumber: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/post/pemberian-ekuivalensi-kegiatan-pembelajaran-bagi-guru-yang-kemba
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015, dapat dibaca dan didownload dibawah!
Post a Comment