 Pada tahun 2015 Pemerintah melakukan 
evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan 
Kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama
 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006. 
Kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak dapat 
memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru 
SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar
 yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi 
Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. 
Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk 
memperoleh tunjangan profesi.
Pada tahun 2015 Pemerintah melakukan 
evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan 
Kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama
 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006. 
Kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak dapat 
memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru 
SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar
 yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi 
Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. 
Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk 
memperoleh tunjangan profesi.
Agar 
guru-guru tersebut tetap memperoleh tunjangan profesi, maka perlu 
peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar 
tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam 
per minggu. Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan
 Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri 
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi 
Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada 
SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama 
Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 
2014/2015.
Adapun beberapa kegiatan 
yang dapat diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka adalah menjadi wali 
kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan 
ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C 
Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan. Tidak semua guru mata 
pelajaran dapat diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru 
yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena dampak perubahan beban 
belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke 
Kurikulum Tahun 2006. Pada tingkat pendidikan dasar jenjang SMP meliputi
 mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, 
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga 
dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.  
Kebijakan
 pengakuan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan  pembimbingan tersebut 
akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Sehingga pada 1 
Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan 
melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan 
kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai 
dengan peraturan yang berlaku.
sumber: http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id/post/pemberian-ekuivalensi-kegiatan-pembelajaran-bagi-guru-yang-kemba
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015, dapat dibaca dan didownload dibawah!
 
Post a Comment