Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan
pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan
sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses
pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan
data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS,
melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi
data yang belum lengkap/tersedia di database BKN. Untuk dapat mengukiti e-PUPNS tahun 2015, setiap PNS dapat melakukan regestrasi dengan menggunakan web browser pada smartphone, tablet, komputer ataupun laptop, dengan tahapan sebagai berikut :
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment